Ganjil Genap di Malioboro Diterapkan, Ini Rincian Aturannya

25 September 2021 05:00

GenPI.co Jogja - Polresta Kota Yogyakarta akan memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan yang melintas di Malioboro.

Kebijakan ini akan diberlakukan kecuali untuk angkutan umum.

Kepala Polresta Kota Yogyakarta Kombes Pol Purwadi W Anggoro mengatakan kebijakan ini diterapkan secara tentatif pada akhir pekan.

BACA JUGA:  KA Bandara Bisa Menuju Malioboro Loh, Ini Tarif Normalnya

“Tidak mengacu pada waktu tertentu atau ada pembatasan jam pemberlakuan ganjil genap,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (25/9).

Purwadi mengungkapkan kebijakan ini dilakukan saat volume kendaraan di Malioboro mengalami peningkatan.

BACA JUGA:  Wisatawan ke Malioboro Meningkat, Dishub Yogyakarta Sweeping

Purwadi menyebut tujuan dari kebijakan ini untuk menyaring jumlah kendaraan.

“Kebijakan ini diberlakukan begitu arus kendaraan padat,” tuturnya.

BACA JUGA:  Aturan Diperlonggar, PKL di Malioboro Tetap Tutup Lebih Awal

Dalam kondisi padat kendaraan itu, kendaraan dengan nomor genap diizinkan melintas pada tanggal genap.

Sedangkan pelat nomor ganjil diizinkan melintas saat tanggal ganjil.

“Kami berupaya agar Malioboro tidak terlalu padat,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA