GenPI.co Jogja - Polresta Kota Yogyakarta akan memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan yang melintas di Malioboro.
Kebijakan ini akan diberlakukan kecuali untuk angkutan umum.
Kepala Polresta Kota Yogyakarta Kombes Pol Purwadi W Anggoro mengatakan kebijakan ini diterapkan secara tentatif pada akhir pekan.
“Tidak mengacu pada waktu tertentu atau ada pembatasan jam pemberlakuan ganjil genap,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (25/9).
Purwadi mengungkapkan kebijakan ini dilakukan saat volume kendaraan di Malioboro mengalami peningkatan.
Purwadi menyebut tujuan dari kebijakan ini untuk menyaring jumlah kendaraan.
“Kebijakan ini diberlakukan begitu arus kendaraan padat,” tuturnya.
Dalam kondisi padat kendaraan itu, kendaraan dengan nomor genap diizinkan melintas pada tanggal genap.
Sedangkan pelat nomor ganjil diizinkan melintas saat tanggal ganjil.
“Kami berupaya agar Malioboro tidak terlalu padat,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News