GenPI.co Jogja - Partisipasi pemilih disabilitas di Kabupaten Kulon Progo dalam penggunaan hak pilih masih cukup rendah yakni sebesar 42 persen pada Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati mengatakan hak politik penyandang disabilitas sama dengan yang lainnya.
Baik untuk dipilih maupun memilih, sesuai dengan Amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Data Pemilu 2019, partisipasi pemilih disabilitas di Kulon Progo cukup rendah,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (26/5).
Ria mengungkapkan dalam upaya mewujudkan Pemilu 2024 yang inklusif pun, pihaknya menggelar sosialisasi yang menyasar kelompok disabilitas.
“Kami libatkan pemilih difabel dalam sosialisasi,” tuturnya.
Sosialisasi yang belum lama ini digelar menghadirkan 20 peserta perwakilan penyandang disabilitas dari berbagai kecamatan yang berbeda.
Adapun kelompok itu di antaranya Persatuan Penyandang Disabilitas Kulon Progo (PPDKP), Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Kelompok Difabel Desa, dan lainnya.
Dia berharap para difabel tak hanya menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 mendatang. Namun juga bisa mengawal demorasi maupun pengawasannya.
“Penyandang disabilitas memberikan saran dan masukan supaya Pemilu 2024 menjadi pemilu yang ramah difabel,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News