Bawa Sajam dan Gir, 2 Pelajar di Bantul Diproses Hukum

23 Mei 2022 02:00

GenPI.co Jogja - Sebanyak dua orang remaja di Kabupaten Bantul yang diketahui kebut-kebutan memakai sepeda motor dengan membawa senjata tajam (sajam) diproses hukum.

Adapun dua orang remaja tersebut berinisial MC dan YG. Keduanya termasuk 17 orang pemuda yang diamankan polisi karena ugal-ugalan berkendara sambil membawa sajam.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada mengatakan keduanya dikenai pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA:  Ancaman Wabah PMK, Bantul Selektif Masukkan Ternak

“Ancaman hukumannya kurang lebih 10 tahun penjara,” katanya dikutip dari Antara, Senin (23/5).

Petugas Polres Bantul sebelumnya mengamankan 17 remaja yang merupakan rombongan MC dan YG itu pada Sabtu (21/5).

BACA JUGA:  Top! Pria di Bantul Ini Sukses Budi Daya Ikan Nila Sistem Bioflok

MC dan YG diketahui membawa sajam serta sabuk yang ujungnya dikat dengan gir motor. Mereka diketahui masih pelajar dan berusia di bawah 17 tahun.

Nevada mengungkapkan pihaknya tetap menindaklajuti kasus itu meski mereka masih di bawah umur.

BACA JUGA:  Gerombolan Remaja di Bantul Bawa Sajam Teror Sekolah

“Kami tetap proses hukum. Tidak serta merta selesai begitu saja,” tuturnya.

Nevada menambahkan 17 remaja itu diektahui dari sebuah sekolah SMA di Kecamatan Kretek, Mereka hendak menyerang sebuah SMA di Bambanglipuro.

“Anak SMA di Bambanglipuro ini sebelumnya sempat Bleyer-bleyer motor di depan SMA Kretek,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA