GenPI.co Jogja - Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul menjelaskan mengenai kriteria warga yang boleh lepas masker.
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Dewi Irawaty mengatakan mengacu pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ada berbagai syarat bagi yang ingin melepas masker.
“Bisa melepas masker, tapi dengan syarat,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (19/5).
Dewi mengungkapkan warga yang melepas masker hanya di area terbuka, seperti lapangan luas, luar rumah dan luar gedung.
Selain itu juga telah menerima dosis vaksin lengkap maupun booster dan dalam kondisi sehat.
Sedangkan untuk yang sedang sakit, dengan demam, batuk, maupun pilek tetap memakai masker.
“Terlebih jika mempunyai komorbid atau penyakit penyerta. Tetap diimbau memakai masker,” tuturnya.
Adapun untuk perkembangan kasus Covid-19 di Gunungkidul saat ini masih ada 10 kasus aktif.
Sementara, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan dalam upaya pencegahan Covid-19, tingkat kesadaran masyarakat sudah cukup baik.
Hal tersebut dapat diketahui dengan semakin sedikitnya mereka yang terpapar.
“Masyarakat silakan menyesuaikan kebijakan baru dari pemerintah pusat,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News