GenPI.co Jogja - Tunggakan pajak daerah di Kota Yogyakarta mencapai sekitar Rp145 miliar, belum termasuk dendanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan dari total tunggakan itu, Rp112 miliar di antaranya dari pajak bumi dan bangunan 1914-2021.
Wasesa mengungkapkan jumlah tersebut bisa semakin besar jika ditambah dengan denda yang harus dibayarkan.
“Nilai tunggakannya bisa semakin besar jika dikalkulasi dengan dendanya,” katanya, Selasa (17/5).
Wasesa mengungkapkan pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Salah satunya yakni dengan melakukan pembentukan juru sita pajak. Kemudian bekerja sama dengan Bank Jogja, yang merupakan bank milik Pemerintah Kota Yogyakarta.
Kerja sama itu dalam bentuk pembuatan tabungan khusus bernama Mas Joko, yang bisa memungkinkan wajib pajak menabung untuk membayar PBB.
Wasesa mengaku kadang ada objek pajak dengan PBB yang cukup besar.
Hal tersebut membuat wajib pajak kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, sehingga diharapkan mereka bisa menabung.
“Kami juga ada program bebas denda untuk periode tertentu,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News