Tunggakan Pajak Daerah di Kota Yogyakarta Capai Rp145 Miliar

17 Mei 2022 13:00

GenPI.co Jogja - Tunggakan pajak daerah di Kota Yogyakarta mencapai sekitar Rp145 miliar, belum termasuk dendanya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan dari total tunggakan itu, Rp112 miliar di antaranya dari pajak bumi dan bangunan 1914-2021.

Wasesa mengungkapkan jumlah tersebut bisa semakin besar jika ditambah dengan denda yang harus dibayarkan.

BACA JUGA:  Pemkot Yogyakarta Beri Keringanan Pajak Pelaku Usaha

“Nilai tunggakannya bisa semakin besar jika dikalkulasi dengan dendanya,” katanya, Selasa (17/5).

Wasesa mengungkapkan pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

BACA JUGA:  Anggota PHRI Gunungkidul Diminta Tertib Pajak, Kenapa?

Salah satunya yakni dengan melakukan pembentukan juru sita pajak. Kemudian bekerja sama dengan Bank Jogja, yang merupakan bank milik Pemerintah Kota Yogyakarta.

Kerja sama itu dalam bentuk pembuatan tabungan khusus bernama Mas Joko, yang bisa memungkinkan wajib pajak menabung untuk membayar PBB.

BACA JUGA:  Asyik, Yogyakarta Hapus Sanksi Denda Sejumlah Pajak Daerah

Wasesa mengaku kadang ada objek pajak dengan PBB yang cukup besar.

Hal tersebut membuat wajib pajak kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, sehingga diharapkan mereka bisa menabung.

“Kami juga ada program bebas denda untuk periode tertentu,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA