GenPI.co Jogja - Warga di Kabupaten Sleman akan dikenai sanksi jika tidak melakukan pemilahan sampah seblum dibawa ke depo transfer.
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan penyelesaian pembangunan 4 tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST).
Danang menyebut pembangunan ini diiringi dengan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut dia, pada jangka panjang pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai Perda No 5 tahun 2014 bagi warga yang tak memilah sampah.
“Jangka panjang nantinya kami akan menerapkan sanksi bagi warga yang tak memilah sampah,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (13/5).
Adapun untuk TPST yang dibangun ini ada di Sleman barat, tengah dan juga timur. Lokasi yang menyebar ini supaya tidak terkonsentrasi pada satu tempat.
Danang mengungkapkan saat ini sudah ada dua TPST yang ada di Sleman, yakni ada di daerah Tamanmartani, Kalasan dan juga di Sendangsari, Kecamatan Mingggir.
“Untuk di Kalasan sudah dilakukan pengolahan dengan pemilahan,” ujarnya.
Danang mengatakan target pembangunan akan selesai pada 2023, dan bisa segera operasi di wilayahnya masing-masing.
“TPST ini nantinya akan memakai meson pengolah sampah dari Jerman,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News