GenPI.co Jogja - Pelayanan pengambilan sampah dari Pemerintah Kabupaten Bantul kepada warganya dihentikan sementara menyusul adanya penutupan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Piyungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Ari Budi Nugroho mengatakan tidak bisa dilakukan pembuangan sampah ke TPST Piyungan sejak ada aksi penutupan pada Sabtu (7/5).
“Akses jalannya ditutup, otomatis tidak bisa membuang sampah ke TPST,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (10/5).
Ari mengungkapkan pengelolaan TPST Piyungan tersebut di bawah Pemda DIY.
Tempat tersebut digunakan untuk menampung sampah dari berbagai daerah yakni Bantul, Kota Yogyakarta dan juga Sleman.
Ari mengatakan pihaknya telah menyampaikan pengumuman kepada masyarakat mengenai penghentian sementara layanan pengambilan sampah.
“Sudah diumumkan ke publik melalui media sosial,” kata dia.
Dia menyampaikan Bantul menunggu kebijakan dari Pemda DIY mengenai apa yang akan dilakukan untuk menangani sampah ini.
“Kebijakan lebih lanjut menunggu dari Pemda DIY,” ujarnya.
Ari juga menyarankan kepada warganya untuk sementara bisa melakukan pengolahan sampah secara mandiri.
“Masyarakat kalau bisa melakukan pengolahan sampah mandiri,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News