GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan jam malam bagi anak untuk mengantisipasi timbulnya kejahatan jalanan.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan telah ada surat edaran wali kota terkait jam malam anak.
Aturan tersebut juga diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2020 tentang pembangunan ketahanan keluarga.
“Maksimal jam 10 malam, anak-anak harus sudah berada di rumah,” katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Yogyakarta, Kamis (28/4).
Heroe mengungkapkan ketika anak-anak masih berada di luar rumah selepas pukul 22.00 WIB maka bisa diminta untuk pulang ke rumah.
“Masyarakat dan orang tua punya alasan meminta mereka berada di rumah,” ujarnya.
Dia menyebut penerapan jam mala mini merupakan upaya bersama masyarakat dalam mencegah kejahatan jalanan.
Pemerintah Kota Yogyakarta pun akan menerjunkan petugas dari Satpol PP, Linmas maupun Jaga Warga untuk menegakkan aturan ini.
Kemudian juga mengaktifkan kembali ronda atau sistem keamanan lingkungan.
“Harapan kita, semua bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang kondusif,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News