GenPI.co Jogja - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merilis kasus pembakaran seorang mahasiswa. Dari pengungkapan yang dilakukan, sebanyak 2 orang pelaku telah ditangkap.
Adapun 2 pelaku itu yakni berinisial J (21) dan ANH (21). Sedangkan yang masih buron yakni MZH (21).
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi mengatakan kronologis dari peristiwa itu berawal dari pelaku yang mendatangi rumah korban di Mergangsan pada 23 Maret 2022.
Ketika bertemu, antara pelaku dan korban mengalami cekcok masalah knalpot yang sempat ditawar.
Salah seorang pelaku yakni J memukul wajah korban.
“Korban yang terkena pukulan itu sampai terjatuh,” katanya dikutip dari JPNN Jogja, Rabu (27/4).
Selain mengalami pukulan, korban juga diinjak di dada kirinya. Kemudian disiram bensin.
“J melihat botol bensin di kamar dan menyiramkan ke tubuh korban,” tuturnya.
Korban kemudian dibakar oleh pelaku dan langsung meninggalkannya,
“Pelaku menanyakan keberadaan knalpot. Tapi jawabannya dengan nada tinggi,” kata dia.
Para pelaku ini dikenai Pasal berlapis, yaitu Pasal 335 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo 221 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News