GenPI.co Jogja - Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat sudah ada 11 aduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjelang lebaran 2022.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan mengatakan pihaknya sudah menerima 11 aduan hingga Rabu (20/4).
“Aduannya ada yang perusahaan ritel, restoran dan universitas atau perguruan tinggi,” katanya, Kamis (21/4).
Darmawan merinci 11 aduan itu meliputi 2 dari pekerja di Kota Yogyakarta, 8 dari Sleman dan satu sisanya dari Bantul.
Dia mengklaim jumlah aduan ini mengalami penurunan yang taham dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Tahun lalu menjelang H-7 ada 160 aduan,” tuturnya.
Darmawan mengungkapkan aduan itu karena perusahaan tidak sanggup membayar THR, kemudian hanya mampu membayar 75 persen dan ada yang dicicil dua kali.
Darmawan mengatakan sudah ada regulasi baru mengenai pembayaran THR keagamaan yang tidak boleh lagi dicicil.
“Solusinya, perusahaan pinjam bank atau kalau terdesak bisa menjual asetnya,” kata dia.
Ditambahkannya, pihaknya akan menunggu sampai H-7 Lebaran untuk memenuhi kewajiban membayar THR secara penuh.
“Kalau belum dibayar, akan kami limpahkan ke pegawai pengawas untuk ditindak,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News