Mudik, Wali Kota Yogyakarta Ingatkan Tak Pakai Kendaraan Dinas

21 April 2022 08:00

GenPI.co Jogja - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengingatkan kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tak memakai kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

Haryadi mengatakan sudah ada aturan larangan memakai mobil dinas jabatan dan kendaraan operasional untuk mudik.

Dia menyebut aturan tersebut sudah ada dari tahun ke tahun.

BACA JUGA:  Wawali Kota Yogyakarta Imbau Lansia Sementara Tak Bepergian

“Tidak perlu diperjelas. Pejabat saya yakin sudah memahaminya,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (21/4).

Haryadi mengungkapkan ciri seorang pejabat adalah memahami aturan. Dia yakin tidak akan ada yang melanggar ketentuan dengan bebragai aturan.

BACA JUGA:  Kejahatan Jalanan Marak, Sultan HB X Surati Bupati dan Wali Kota

“Mobil dinas tidak diperkenankan untuk dipakai mudik. Apalagi untuk angkutan keluarga,” tuturnya.

Pemerintah Kota Yogyakarta pun menyediakan tempat penitipan kendaraan di masing-masing organisasi perangkat daerah.

BACA JUGA:  Wali Kota Yogyakarta Ingatkan Pengusaha Bayar THR

Penitipan ini untuk mengakomodasi aturan larangan dipakai untuk mudik, sebab libur lebaran cukup panjang yakni selama 2 pekan.

Seluruh kepala OPD, unit kerja, maupun camat dan lurah juga diminta melakukan pelaporan hasil inventarisasi kendaraan dinas maksimal H-7 lebaran.

“Baik roda dua, tiga dan roda empat, seluruhnya harus dilaporkan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA