PPKM Level 2, Sejumlah Kelonggaran Diberlakukan di Yogyakarta

20 April 2022 18:00

GenPI.co Jogja - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan PPKM level 2 melalui instruksi gubernur yang ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Selasa (19/4).

Dalam Ingub tersebut, pelaksanaan PPKM level 2 diterapkan hingga tingkat rukun tetangga (RT) maupun rukun warga (RW).

Terdapat sejumlah kelonggaran dalam pemberlakukan PPKM level 2 ini, termasuk di sektor non-esensial.

BACA JUGA:  PPKM Turun Level 3, Ini Trik Sleman Agar Kasus Tak Lagi Melonjak

Untuk kantor yang sebelumnya memberlakukan 50 persen bekerja di kantor, saat ini sudah boleh dengan kapasitas 75 persen.

Kemudian pengunjung supermarket dan pasar tradisional yang sebelumnya maksimal 50 persen, kini boleh sampai 75 persen.

BACA JUGA:  PPKM Level 3 di Kulon Progo, Ekonomi dan Wisata Dilonggarkan

Termasuk juga pengunjung bioskop, yang sebelumnya 50 persen menjadi 75 persen.

Dalam Ingub tersebut, Sultan mengatakan pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi peduli lindungi yang boleh masuk bioskop.

BACA JUGA:  Yogyakarta Tetap di PPKM Level 3, Ekonomi Diharap Tak Terganggu

“Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (20/4).

Sedangkan untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua.

Sama halnya dengan tempat wisata dan area publik lainnya yang sudah boleh menerima kunjungai maksimal 75 persen dari kapasitas.

“Ingub ini berlaku mulai 19 April sampai 9 Mei 2022,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA