GenPI.co Jogja - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengingatkan kepada pengusaha yang punya kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan.
Haryadi mengatakan jika tidak bisa membarkan, maka aka nada sanksi yang menanti.
“Perusahaan harus menyampaikan kapan dan besaran yang akan diberikan ke karyawan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (20/4).
Haryadi berharap pembayaran THR maksimal dilakukan H-7 lebaran.
Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Yogyakarta Sofyan Tahir mengatakan pihaknya sudah berkomitmen membayarkan THR sesuai ketentuan.
Diakuinya memang masih ada sekitar 10 persen pengusaha yang kesulitan membayarkan THR. Namun mereka tetap punya komitmen memenuhi kewajiban.
Menurut Sofyan, mereka yang merasa kesulitan tersebut biasanya dari usaha informal seperti pelaku UMKM.
“Biasanya yang belum pulih karena pandemi, sehingga masih kesulitan,” tuturnya.
Sofyan menambahkan para pengusaha juga sebaiknya berkomunikasi dengan pekerjanya terkait THR.
“Sudah ada perusahaan yang membayarkan THR pada 14 April. Intinya pengusaha sudah diminta membayar maksimal H-7,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News