Polda Yogyakarta Ungkap Kasus Penyalahguna BBM Bersubsidi

20 April 2022 02:00

GenPI.co Jogja - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap tersangka tindak pidana penyalanggunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berinisial TY (44).

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan TY ditangkap saat melakukan pengisian BBM jenis solar di sebuah SPBU yang ada di Sleman.

“Ditangkap pada pukul 05.30 WIB pada Minggu (17/4),” katanya dikutip dari Antara, Rabu (20/4).

BACA JUGA:  Kejar Pelaku Kejahatan Jalanan, Ini Janji Polda DIY

Roberto mengungkapkan modus yang digunakan tersangka ini sering dilakukan oleh pelaku kejahatan yang sama, yakni memodifikasi kendaraan.

Tangki mobil dimodifikasi menjadi lebih besar ukurannya supaya bisa menampung BBM dengan volume lebih banyak.

BACA JUGA:  Polda Yogyakarta Panggil Orangtua Pelaku Klitih dan Korban

Selain itu juga dengan menanam pompa aquarium dan diberi daya, supaya solar bisa dialirkan ke jerigen-jerigen yang telah disiapkan di dalam mobil.

Kemudian BBM bersubsidi tersebut ditampung di Gudang milik tersangka, lalu dijual ke sejumlah pelaku industri.

BACA JUGA:  Geng Sekolah di Yogyakarta Sudah Didata, Sebut Polda DIY

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa BBM jenis solar dengan volume sekitar 495 liter dari mobil TY.

Kemudian juga 4 drum, 1 tangki kapasitas 300 liter, 1 tangki kapasitas 70 liter di Gudang milik tersangka.

Roberto menyebut harga solar bersubsidi sebesar Rp5.100 per liternya. Sedangkan yang nonsubsidi sebesar Rp14 ribu per liter.

Tersangka TY menjual kepada pelaku industri sebesar Rp7 ribu sampai Rp8 ribu per liternya.

“Per liter, tersangka rata-rata untung Rp2.500 sampai Rp3 ribu per liternya,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA