Pabrik Obat Ilegal, Kejari Bantul Terima Barang Bukti Rp23 Miliar

19 April 2022 10:00

GenPI.co Jogja - Barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp23 miliar dari hasil pengembangan kasus pabrik obat ilegal diserahkan ke Kejari Kabupaten Bantul.

Kepala Kejari Bantul Suwandi mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan tahap dua dari kasus pelanggaran Undang-undang Kesehatan.

“Senin (18/4) ini kami menerima penyerahan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (19/4).

BACA JUGA:  Pelaku Klitih Bantul Disediakan Tempat Rehabilitasi, Kata Bupati

Adapun barang bukti tersebut berupa uang tunai sebesar Rp2.73 miliar, dan uang tunai dolar Singapura sebesar dua juta atau senilai Rp21 miliar.

Suwandi menyebut kasus tersebut berupa pabrik obat tak berizin yang beroperasi di Kecamatan Bantul.

BACA JUGA:  Untungnya Melimpah, Kisah Pria di Bantul Sukses Budidaya Anggur

“Terungkap pada September 2021 lalu,” tuturnya.

Direktorat Narkotika Kejaksaan Agung mengatakan dalam kasus tersebut ada sebanyak 31 macam barang bukti yang diamankan.

BACA JUGA:  Gerabah Bantul Laris, Pelaku Industri Didorong Terus Berinovasi

Selain itu juga terdapat empat berkas perkara yang telah diserahterimakan di Kejari Bantul.

“Kami akan segera sidangka di PN Bantul,” kata dia.

Agung mengatakan uang tersebut dititipkan ke BRI Cabang Bantul sampa ada putusan dari pengadilan.

“Setelah putus, bagaimana nanti putusannya akan kami laksanakan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA