GenPI.co Jogja - Dalam upaya mencegah kejahatan jalanan atau klitih, Polres Bantul merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten untuk membuat peraturan daerah (perda) pembatasan jam malam.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan pihaknya merekomendasikan agar dibuat perda atau instruksi bupati (inbup).
“Terkait pembatasan jam malam dan sanksi sosial kepada pelaku kejahatanan jalanan yang masih di bawah umur,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (19/4).
Ihsan juga meminta dalam perda itu bisa memaksimalkan peran keluarga maupun lingkungan dalam sosialisasi pencegahan kejahatan jalanan.
Dia juga meminta adanya penambahan Closed Circuit Television (CCTV) di daerah rawan terjadi kriminalitas.
Selain itu juga organisasi perangkat daerah dan Polres Bantutl harus saling koordinasi dalam pembinaan mental serta karakter pelaku kejahatan jalanan ini.
Rekomendasi selanjutnya yakni supaya sekolah memberikan sanksi yang lebih tegas kepada siswanya yang terlibat kejahatan jalanan.
“Siswa yang terlibat kejahatan jalanan, geng sekolah maupun tawuran supaya diberi sanksi lebih tegas,” ujarnya.
Sementara, Sekda Bantul Helmi Jamharis mengatakan saat ini sudah ada Surat Edaran Bersama mengenai upaya pencegahan kejahatan jalanan.
“Untuk kegiatan patroli malam hari akan terus dijaga keberlangsungannya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News