GenPI.co Jogja - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menangkap pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta pada Minggu (3/4).
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan lima pelaku itu yakni FAS (18), AMH (19), MMA (20), HAA (20), dan RS (18).
Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing pada 9 April lalu.
“Ditangkap Sabtu (9/4) sore hingga malam pukul 20.00 WIB. Ada yang baru tiduran, ada yang baru pulang dari luar,” katanya, Senin (11/4).
Para pelaku ini berusia 18 hingga 21 tahun dan tergabung dalam geng pelajar di Yogyakarta. Mereka ada yang masih pelajar, mahasis dan pengangguran.
Sedangkan untuk eksekutor atau penyerang yang mengayunkan gir ke korban yakni pelajar di salah satu SMK yang ada di Kota Yogyakarta.
Adapun untuk barang bukti yang diamankan berupa 2 sepeda motor, satu gir motor diameter 21 centimeter yang dimodifikasi.
Kemudian juga ada sebuah golok dan parang. Para pelaku ini sempat berencana menghilangkan barang bukti serta menyiapkan alibi supaya tak terlacak polisi.
Sebelumnya, seorang pelajar di Yogyakarta tewas terkena ayunan gir sepeda motor oleh pelaku kejahatan jalanan pada Minggu (3/4).
“Faktanya memang tawuran antara dua kelompok dengan motif saling ketersinggungan ejek-ejekan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News