Ajak Anak ke Mal, Satgas Covid Yogyakarta Wanti-wanti Ini

22 September 2021 06:00

GenPI.co Jogja - Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta mewanti-wanti kepada orang tua yang ingin mengajak anaknya berusia di bawah 12 tahun ke mal untuk mengutamakan keselamatan.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan anak di bawah usia 12 tahun saat ini memang sudah diperbolehkan masuk mal.

Menurut Heroe, keselamatan seluruh anggota keluarga harus tetap diutamakan.

“Tetap menjaga protokol kesehatan untuk perlindungan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (22/9).

Heroe mengungkapkan sejumlah aturan pembatasan saat ini telah dilonggarkan seiring kasus Covid-19 menurun.

Heroe meminta supaya masyarakat diminta tidak euforia secara berlebihan dan mengabaikan protokol kesehatan.

“Tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mewaspadai potensi sebaran,” tuturnya.

Berdasar aturan baru, mal di Kota Yogyakarta dan tiga wilayah lainnya yakni DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya, sudah diizinkan menerima anak berusia kurang dari 12 tahun.

Namun mereka harus didampingi orang tua saat masuk ke mal.

Heroe menyebut dari laporan Kementerian Perdagangan, pusat-pusat perbelanjaan di Kota Yogyakarta memiliki tingkat kepatuhan protokol kesehatan cukup bagus.

“Tingkat kepatuhan cukup tinggi yaitu mencapai 95-97 persen," ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA