Diduga Menyemai Ganja di Kamar Tidur, Pria di Sleman Dicokok

08 April 2022 04:00

GenPI.co Jogja - Seorang pria asal Kabupaten Sleman berinisial F (36) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dia diduga menanam 13 batang ganja memakai media pot di kamar tidurnya.

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan penangkapan dilakukan di rumah F daerah Kecamatan Depok, Sleman pada Rabu (6/4).

BACA JUGA:  Ada Titik Terang, Polda DIY Terus Kejar Pelaku Kejahatan Jalanan

Andi mengungkapkan F menyemai biji ganja sisa pemakaian sekitar Agustus 2021 lalu. F berhasil menanam sebanyak 13 batang tanaman hingga saat ini.

“Ditanam dengan media pot di kamar tidurnya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (8/4).

BACA JUGA:  Kejar Pelaku Kejahatan Jalanan, Ini Janji Polda DIY

Andi menyebut F merupakan seorang residivis pidana narkotika jenis ganja. F sebelumnya membeli ganja dari bandar berinisial DHM warga Lampung.

Dari penangkapan F ini, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus irisan daun kering ganja dengan berat kotor 55 gram.

BACA JUGA:  Salut, Polda DIY Ungkap Jaringan Peredaran Ganja Lintas Provinsi

Kemudian satu botol plastik bening berisi biji kering yang diduga ganja dengan berat 60 gram.

Penangkapan F ini merupakan hasil pengembangan pengungkapakan kasus penyalahgunaan narkotika sebelumnya.

“F juga menyimpan buku ilegal yang menjadikan inspirasi melakukan penyalahgunaan narkotika,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA