GenPI.co Jogja - Seorang pria asal Kabupaten Sleman berinisial F (36) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dia diduga menanam 13 batang ganja memakai media pot di kamar tidurnya.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan penangkapan dilakukan di rumah F daerah Kecamatan Depok, Sleman pada Rabu (6/4).
Andi mengungkapkan F menyemai biji ganja sisa pemakaian sekitar Agustus 2021 lalu. F berhasil menanam sebanyak 13 batang tanaman hingga saat ini.
“Ditanam dengan media pot di kamar tidurnya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (8/4).
Andi menyebut F merupakan seorang residivis pidana narkotika jenis ganja. F sebelumnya membeli ganja dari bandar berinisial DHM warga Lampung.
Dari penangkapan F ini, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus irisan daun kering ganja dengan berat kotor 55 gram.
Kemudian satu botol plastik bening berisi biji kering yang diduga ganja dengan berat 60 gram.
Penangkapan F ini merupakan hasil pengembangan pengungkapakan kasus penyalahgunaan narkotika sebelumnya.
“F juga menyimpan buku ilegal yang menjadikan inspirasi melakukan penyalahgunaan narkotika,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News