GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta mengaku tidak bisa cepat menerbitkan aturan mengenai larangan otoped listrik beroperasi di Jalan Malioboro.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan pihaknya sebenarnya telah menyiapkan aturan larangan tersebut.
Namun memang tidak bisa cepat karena masih dalam tahap kajian.
Haryadi mengungkapkan kajian yang dimaksud yakni mengenai lokasi alternatif yang dirasa lebih aman.
“Makanya menjadi agak lambat. Sekarang pun lokasi yang bisa dipakai, masih dikaji,” tuturnya.
Haryadi menyampaikan adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengenai larangan otoped listrik beroperasi dari Tugu sampai Titik Nol akan jadi dasarnya.
“Kami akan buat aturan turunan,” ujarnya.
Aturan turunan tersebut supaya bisa mengatur lebih detail lagi.
“SE ini akan kami jadikan pedoman,” tuturnya.
Haryadi menambahkan aturan turunan tersebut kemungkinan juga akan memuat mengenai teknis sanksi yan diterapkan.
“Tentu akan kena sanksi kalau masih ada yang beroperasi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News