GenPI.co Jogja - Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal melakukan penindakan terhadap skuter listrik yang tetap nekat melintas di 3 jalan yang telah ditetapkan larangan kendaraan jenis itu beroperasi.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan pihaknya akan melakukan penyitaan jika didapati ada yang melanggar aturan.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY yang diterbitkan pada Kamis (31/3).
SE itu berisi mengenai kendaraan yang memakai penggerak motor listik dilarang beroperasi di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya.
Noviar mengungkapkan penindakan ini berupa penyitaan barang atau kendaraan yang melakukan pelanggaran.
“Kami akan bawa ke kantor Satpol PP,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (1/4).
Noviar menyampaikan penindakan ini akan dilakukan bersama instansi terkait mulai Senin (4/4) mendatang.
“Kami akan langsung melakukan penindakan kepada pelanggar aturan,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DIY mengeluarkan SE larangan kendaraan pengerak motor listrik beroperasi di Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.
Kendaraan yang dimaksud di antaranya skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News