Yogyakarta Resmi Larang Skuter Listrik Beroperasi di 3 Jalan Ini

31 Maret 2022 16:00

GenPI.co Jogja - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan surat edaran mengenai larangan operasional kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik.

Larangan ini berlaku untuk tiga ruas jalan yakni Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan jalan Margo Mulya yang merupakan satuan ruang strategis sumbu folosofi.

Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan pada Kamis (31/4).

BACA JUGA:  Bakal Ditata, Ini Harapan Pelaku Usaha Sewa Skuter Listrik

Ditya mengungkapkan kendaraan penggerak motor listrik yang dimaksud itu meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle dan otoped listrik.

Larangan ini untuk mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar dan kenyamanan bagi pejalan kaki.

BACA JUGA:  Dishub DIY Koordinasi dengan Polda Tangani Skuter Listrik

"Penggunaan kendaraan tertentu memakai penggerak motor listrik dikecualikan bagi pelaksanaan tugas pihak yang berwenang," katanya, Kamis (31/4).

Sementara, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan pihaknya langsung melakukan sosialisasi dan edarkan surat tersebut ke pelaku usaha penyewaan motor penggerak listrik.

BACA JUGA:  Pelaku Usaha Sewa Skuter Listrik di Malioboro Diminta Libur

Noviar menyampaikan pihaknya juga akan melakukan pengawasan dan penindakan ketika ditemui ada pelanggaran mulai Senin (4/4) mendatang.

Dia berharap pelaku usaha persewaan kendaraan penggerak listrik untuk memaklumi dan berpindah dari sumbu filosofi.

Noviar menambahkan dalam upaya penindakan nantinya ketika ada pelanggaran maka barang bukti seperti kendaraan listrik akan dibawa ke kantornya.

“Nanti bisa diambil di kantor, sekaligus mendapat pembinaan,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA