Bejat, Seorang Pemuda di Sleman Lakukan Tindakan Ini ke 2 Wanita

18 Maret 2022 06:00

GenPI.co Jogja - Seorang pemuda berinisial MR (27) warga Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman diringkus polisi karena melakukan tindakan praktek prostitusi online.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY AKBP Budi Suarnano mengatakan pengungkapan ini saat petugas melakukan razia di sebuah hotel wilayah Depok pada awal Februari lalu.

Dia mengungkapkan saat pemeriksaan, diketahui ada dua kamar yang masing-masing dipakai seorang pria bersama wanita.

BACA JUGA:  Polda DIY Sediakan 1.500 Dosis Vaksin Menyasar Pelaku Wisata

Dari penelusuran saat itu, dua wanita tersebut dipekerjakan sebagai PSK. Mereka berinisial FA dan RF dari luar Yogyakarta.

Keduanya dipekerjakan oleh MR, dengan tarif masing-masing Rp6 juta untuk sekali kencan.

BACA JUGA:  Polda DIY Gelar Operasi Keselamatan, Bikin Pengguna Jalan Aman

Setiap kali transaksi, MR memperoleh Rp2,5 juta. Sedangkan sisanya untuk korban dan pembayaran hotel.

“Antara tersangka dengan korban sudah saling kenal,” katanya dikutip dari akun Instagram resmi Polda DIY, Jumat (18/3).

BACA JUGA:  Awasi Peredaran Minyak Goreng, Polda DIY Dapati Temuan Ini

Budi mengatakan tindakan prostitusi ini sudah dilakukan sebanyak dua kali di wilayah Yogyakarta.

Budi menyebut MR disangkakan melakukan tindak pidana perekrutan dan ekspolitasi orang lain untuk dijadikan pencaharian dan mengambil keuntungan.

MR dikenai Pasal 2 dan 12 UU No. 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan hukuman tiga sampai 15 tahun dan denda Rp120 juta sampai Rp600 juta. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA