Yogyakarta Belum Beri Sanksi Pidana ke Pelanggar Prokes, Kenapa?

17 Maret 2022 22:00

GenPI.co Jogja - Satpol PP Kota Yogyakarta belum memprioritaskan pemberian sanksi ke arah pidana bagi mereka yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes).

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan pihaknya sampai saat ini masih fokus memberikan edukasi kepada warga.

“Kami berikan teguran jika ada yang melanggar,” katanya, Kamis (17/3).

BACA JUGA:  21,6 Ton Minyak Goreng Digelontor ke Pedagang Pasar di Yogyakarta

Agus mengungkapkan setiap melakukan patroli, petugasnya telah membawa bekal masker untuk diberikan kepada warga yang tak mengenakannya.

“Kami harap akan terbangun kesadaran masyarakat ketika diberikan edukasi terus,” tuturnya.

BACA JUGA:  Waspada, Potensi Hujan Lebat di Yogyakarta Hampir Merata

Pemilik tempat usaha juga diminta untuk melengkapi ketentuan yakni tersedia QR Code peduli lindungi.

Dia menyebut masih banyak minimarket yang belum mempunyainya.

BACA JUGA:  Liburan ke Yogyakarta Besok? Nih Rekomendasi Hotel Murahnya

“Alasannya seluruh perizinan dilakukan dari pusat,” ujarnya.

Sementara, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan tujuan pemberian sanksi pada dasarnya untuk membangun kesadaran.

“Harus dipahami, ketika tidak menerapkan protokol kesehatan maka berpotensi terpapar Covid-19,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA