GenPI.co Jogja - Seorang warga dari Kabupaten Bantul berinisial HPS mengalami kerugian hingga Rp825 juta setelah bergabung menjadi member investasi robot trading Fahrenheit.
Warga Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan itu pun telah melaporkan Direktur PT FSP Akademi Pro Hendry Susanto ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kuasa hukum dari HPS yakni Jiwa Nugroho dan Rusman Aji mengatakan Direktur PT FSP Akademi Pro dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Laporan sudah diterima SPKT Polda DIY pada 25 Februari lalu,” katanya, Minggu (13/3).
Dia mengungkapkan kliennya mengalami kerugian sebesar Rp825 juta setelah bergabung menjadi member dari investasi itu sejak pertengahan Januari 2022.
Korban, lanjutnya, baru bergabung menjadi member baru satu minggu.
Namun pemerintah tiba-tiba menyatakan investasi robot trading Fahrenheit ilegal.
“Korban tidak bisa mengambil uangnya kembali,” tuturnya.
Korban sebelumnya tertarik bergabung dengan investasi itu karena dijanjikan keuntungan yang konsisten dan stabil.
“Sempat melayangkan somasi tapi tidak ditanggapi oleh Direktur PT FSP Akademi Pro, sehingga lapor ke kepolisian,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News