Layanan Oksigen Gratis di Bantul Selama Pandemi, Ini Aturannya

03 September 2021 08:00

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang warga mengajukan permohonan oksigen gratis untuk persediaan di rumah.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan layanan oksigen gratis hanya diperuntukkan bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah atau selter karena kasus Covid-19.

Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pendistribusian Oksigen Kepada Masyarakat Pasien Covid-19.

"Masyarakat dilarang mengajukan permohonan oksigen untuk persediaan sewaktu-waktu di rumah atau untuk ditimbun," katanya, dikutip dari Peraturan Bupati tersebut.

Abdul Halim mengatakan permohonan oksigen harus diajukan Satgas Covid-19 atau pengelola selter secara tertulis kepada Bupati dengan tembusan ke Kabag Administrasi Kesra.

Dalam surat tertulis pengajuan itu juga harus ditandatangani lurah atau ketua satgas dengan lampiran yang menyatakan bahwa oksigen untuk pasien yang sedang isolasi di wilayahnya.

"Pemohon membawa tabung oksigen sendiri ukuran paling banyak satu meter kubik, dan satu orang hanya dapat diberikan alokasi distribusi oksigen untuk satu tabung,” ucapnya.

Layanan oksigen gratis ini setelah dibangunnya generator oksigen di RSUD Panembahan Senopati Bantul.

Layanan ini dipusatkan di Rumah Dinas Bupati, dengan jumlah kapasitas oksigen yang diperbantukan sebanyak 15 tabung kecil per hari.

"Semoga langkah ini akan meningkatkan angka kesembuhan, menekan angka kematian dan akan mempercepat berakhirnya masa pandemi Covid-19 di Bantul ini," ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA