GenPI.co Jogja - Pelanggar protokol kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diketahui sampai dua kali maka akan diberi sanksi pidana.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad mengatakan saat ini telah ada Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang sanksi itu.
Dia menyebut untuk sanksi pertama pelanggar protokol kesehatan ada pilihan berupa teguran lisan, denda administratif dan kerja sosial.
“Kalau sudah dua kali melanggar, kami bawa ke pengadilan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (10/3).
Sanksi tersebut tidak hanya berlaku untuk penduduk DIY saja.
Namun juga bagi turis atau pengunjung di DIY yang diketahui melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
“Penduduk luar maupun DIY, sama saja. Kalau ketahuan melanggar protokol kesehatan ya diberi sanksi,” ujarnya.
Noviar mengatakan pihaknya akan mengerahkan 140 petugasnya untuk menegakkan aturan tersebut.
“Kami akan lakukan penegakan,” kata dia.
Noviar mengungkapkan merebaknya kasus Covid-19 di Yogyakarta karena penerapan protokol kesehatan yang masih rendah.
“Kami akan lakukan penegakan agar penularan Covid-19 bisa ditekan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News