GenPI.co Jogja - Epidemiolog dari Universitas Gadjah Mada Bayu Satria Wiratama menungkapkan seharusnya pemerintah sudah mencabut aturan wajib tes antigen pelaku perjalanan sejak dulu.
Hal itu diungkapkannya menanggapi kebijakan dari pemerintah yang baru mencabut aturan tes antigen untuk mendeteksi Covid-19 pada perjalanan dalam negeri.
“Seharusnya kalau saya sudah dari dulu dicabut,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (9/3).
Menurut Bayu, syarat RT-PCR atau antigen tidak efektif bagi pelaku pejalanan dalam negeri.
Dari hasil penelitian, orang yang terpapar Covid-19 dengan pemeriksaan satu kali masih bisa lolos dari pemeriksaan.
“Negatif tapi tidak dominan atau hasilnya dipalsu. Dia tidak dites tapi ditulis negatif, itu kan sering,” tuturnya.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan dari maupun ke luar negeri, tes tersebut masih cukup relevan.
Sebab mereka menjalani beberapa kali tes, baik itu ketika berangkat, tiba maupun saat menjalani karantina.
Bayu menambahkan banyak negara saat ini telah tidak mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan hasil tes covid-19 negatif.
Dia menyebut vaksinasi dan pemakaian aplikasi peduli lindungi yang sebaiknya tetap menjadi syarat pelaku perjalanan dalam negeri.
“Paling tidak sudah vaksin dua kali,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News