Aturan Tes PCR Dicabut, Epidemiolog: Seharusnya Dari Dulu

09 Maret 2022 00:00

GenPI.co Jogja - Epidemiolog dari Universitas Gadjah Mada Bayu Satria Wiratama menungkapkan seharusnya pemerintah sudah mencabut aturan wajib tes antigen pelaku perjalanan sejak dulu.

Hal itu diungkapkannya menanggapi kebijakan dari pemerintah yang baru mencabut aturan tes antigen untuk mendeteksi Covid-19 pada perjalanan dalam negeri.

“Seharusnya kalau saya sudah dari dulu dicabut,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (9/3).

BACA JUGA:  Usai Jalani Tes PCR, Atlet Peparnas DIY Bertolak ke Papua

Menurut Bayu, syarat RT-PCR atau antigen tidak efektif bagi pelaku pejalanan dalam negeri.

Dari hasil penelitian, orang yang terpapar Covid-19 dengan pemeriksaan satu kali masih bisa lolos dari pemeriksaan.

BACA JUGA:  Dituding Berbisnis Tes PCR, Erick Thohir: Itu Keputusan Rapat!

“Negatif tapi tidak dominan atau hasilnya dipalsu. Dia tidak dites tapi ditulis negatif, itu kan sering,” tuturnya.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan dari maupun ke luar negeri, tes tersebut masih cukup relevan.

BACA JUGA:  Deteksi Covid19, Siswa SD dan SMP di Sleman Dites PCR

Sebab mereka menjalani beberapa kali tes, baik itu ketika berangkat, tiba maupun saat menjalani karantina.

Bayu menambahkan banyak negara saat ini telah tidak mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan hasil tes covid-19 negatif.

Dia menyebut vaksinasi dan pemakaian aplikasi peduli lindungi yang sebaiknya tetap menjadi syarat pelaku perjalanan dalam negeri.

“Paling tidak sudah vaksin dua kali,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA