GenPI.co Jogja - Pelanggar protokol kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nantinya bisa disanksi pidana dengan adanya Perda Penanggulangan Covid-19 DIY.
Perda tersebut sebelumnya telah disahkan melalui serangkaian pembahasan di DPRD DIY pada 14 Februari lalu.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan perda tersebut saat ini masih menunggu proses registrasi Kemendagri.
“Perda ini masih dalam proses registrasi. Jadi istilahnya belum diundangkan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (24/2).
Dalam beleid itu, sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan nantinya tidak sebatas sosial saja.
Namun juga bisa sampai sanksi pidana.
Noviar mencontohkan misal belum menerapkan aplikasi peduli lindungi, petugasnya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu.
“Ketika diketahui masih melanggar, kami proses yustisi dengan pengajuan ke pengadilan,” tuturnya.
Noviar mengungkapkan nantinya hakim yang akan memutuskan sanksi apa yang diberikan kepala pelanggar.
“Apakah denda atau kurungan, hakim yang memutuskan,” ujarnya.
Sanksi pidana tersebut bukan untuk pelanggar perorangan. Namun hanya untuk pelaku usaha.
“Sementara ini, kami masih lakukan pembnaan dengan peringatan tertulis dan lisan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News