Siap-siap, Pelanggar Prokes di Yogyakarta Bakal Bisa Dipidana

24 Februari 2022 17:00

GenPI.co Jogja - Pelanggar protokol kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nantinya bisa disanksi pidana dengan adanya Perda Penanggulangan Covid-19 DIY.

Perda tersebut sebelumnya telah disahkan melalui serangkaian pembahasan di DPRD DIY pada 14 Februari lalu.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan perda tersebut saat ini masih menunggu proses registrasi Kemendagri.

BACA JUGA:  Satpol PP Bantul Minta Pelaku Usaha Bentuk Satgas saat Buat Event

“Perda ini masih dalam proses registrasi. Jadi istilahnya belum diundangkan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (24/2).

Dalam beleid itu, sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan nantinya tidak sebatas sosial saja.

BACA JUGA:  Pemkot Yogyakarta Latih Satpol PP Jalankan Gedung Parkir Vertikal

Namun juga bisa sampai sanksi pidana.

Noviar mencontohkan misal belum menerapkan aplikasi peduli lindungi, petugasnya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Pastikan Pedestrian Malioboro Bersih, Satpol PP Bakal Patroli

“Ketika diketahui masih melanggar, kami proses yustisi dengan pengajuan ke pengadilan,” tuturnya.

Noviar mengungkapkan nantinya hakim yang akan memutuskan sanksi apa yang diberikan kepala pelanggar.

“Apakah denda atau kurungan, hakim yang memutuskan,” ujarnya.

Sanksi pidana tersebut bukan untuk pelanggar perorangan. Namun hanya untuk pelaku usaha.

“Sementara ini, kami masih lakukan pembnaan dengan peringatan tertulis dan lisan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA