GenPI.co Jogja - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi memastikan penggunaan pengeras suara masjid dan musala di wilayahnya sudah sesuai ketentuan pemerintah.
Nur Abadi mengatakan takmir masjid maupun musala sudah memahami mengenai pemakaian pengeras suara.
“Saya kira semua masjid dan musala sudah memahami aturan,” katanya, Rabu (23/2).
Adapun aturan penggunaan pengeras suara tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.
Nur Abadi mengungkapkan aturan itu tidak untuk membatasi penggunaan pengeras suara. Namun mengatur mengenai penggunaannya.
Dalam penggunaan di masjid maupun musala, ada dua jenis pengeras suara yakni pengeras suara luar dan pengeras suara dalam.
Pengeras suara luar ini bisa untuk mengumandangkan adzan. Sedangkan pengeras suara dalam dipakai saat kegiatan ibadah internal.
Menurut Nur Abadi, dalam penggunaan pengeras suara tidak mencapai 100 desibel (dB).
“Hanya sekitar 50 sampai 60 dB. Kalau 100 dB itu sudah sangat keras,” ujarnya.
Ketua Takmir Masjid Gedhe Kauman Kota Yogyakarta Azman Latif menambahkan pihaknya sudah sesuai ketentuan dalam pemakaian pengeras suara.
Dia juga tak mempermasalahkan dengan adanya SE tersebut. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News