PPKM Level 3, Pemkot Yogyakarta Batasi Kegiatan Warga

17 Februari 2022 10:00

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di berbagai sektor seiring penetapan status PPKM level 3 dari pemerintah pusat.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan pembatasan kegiatan ini sebagai upaya menekan potensi penularan Covid-19.

“Harus ada pembatasan dalam berbagai kegiatan masyarakat,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (17/2).

BACA JUGA:  Usai Nataru, Satgas Covid-19 Yogyakarta Tetap Aktifkan Posko PPKM

Haryadi mengungkapkan pembatasan yang diberlakukan ini tetap menyesuaikan aturan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur DIY.

Dia menyebut pembatasan kegiatan akan diiringi dengan pengawasan supaya bisa berjalan efektif.

BACA JUGA:  PPKM Level 3 Diberlakukan, Pemda DIY Tunggu Aturan Resmi

Menurut Hartadi, varian Omicron ini memang hanya member efek ringan saat terpapar.

“Tapi masyarakat supaya jangan bersikap menggampangkan,” tuturnya.

BACA JUGA:  PPKM Level 3, Gunungkidul Batasi Jumlah Kunjungan Wisata

Haryadi menambahkan varian Omicron bisa memberi dampak fatal bagi kelompok rentan seperti lansia yang belum vaksin dan warga yang punya komorbid.

Haryadi mengatakan pemerintah ingin warga tetap sehat dan penularan tak semakin emluas.

“Pemerintah juga telah menyiapkan sarana dan prasarana untuk penanganan pasien Covid-19,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA