Sopir Bus Kecelakaan di Bukit Bego Bantul Ditetapkan Tersangka

17 Februari 2022 09:00

GenPI.co Jogja - Polres Bantul menetapkan status tersangka terhadap sopir bus pariwisata yang kecelakaan tunggal hingga menyebabkan 14 orang tewas di Bukit Bego, Minggu (6/2).

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan keputusan ini berdasar hasil gelar perkara dari peristiwa kecelakaan tersebut.

“Kecelakaan bus akibat dari kelalaian pengemudi kendaraan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (17/2).

BACA JUGA:  Organda DIY Ingatkan Perusahaan Otobus Rutin Uji KIR

Kelalaian tersebut berdasar beberapa data yang didapatkan, seperti keterangan saksi, hasil analisis tim Traffic Accident Analysis (TAA) yang diterjunkan.

Kemudian juga bukti-bukti lainnya di TKP.

BACA JUGA:  Penyebab Bus Kecelakaan di Bukit Bego Bantul Belum Terungkap

Dari analisis juga diketahui, pengemudi memakai persneling gigi tiga pada jalan menurun.

Pengemudi juga memacu kendaraan di atas 50 kilometer per jam, padahal di sekitar lokasi sudah ada rambu larangan laju kendaraan di atas 50 kilometer per jam.

BACA JUGA:  Tekan Risiko, Bus Wisata Tak Boleh Lewat Jalan Imogiri-Dlingo

“Kemungkinan kecepatannya 80 sampai 100 km per jam, berdasar analisis TAA,” tuturnya.

Ihsan menuturkan pengemudi yang bernama Feri Waskito itu juga diketahui baru pertama kali melewati jalan Imogiri-Dlingo tersebut.

Ihsan menambahkan karena yang bersangkutan meninggal, maka pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kecelakaan murni karena kelalaian pengemudi,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA