PPKM Level 3, Sleman Izinkan Tempat Hiburan Bioskop Beroperasi

18 September 2021 02:00

GenPI.co Jogja - Bioskop di wilayah Kabupaten Sleman mulai diperbolehkan beroperasi seiring dengan penurunan level PPKM di wilayah ini.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan salah satu poin dalam pemberlakuan PPKM level 3 di wilayahya yakni dibukanya fasilitas hiburan bioskop.

Kustini mengungkapkan untuk pengunjung yang diperbolehkan masuk dalam gedung bioskop hanya yang berkategori hijau.

Sementara untuk pengelola juga harus menyusun standard operating procedure (SOP) yang di dalamnya mengatur tentang antisipasi adanya kerumunan.

“Tujuan kita hanya satu, jangan sampai timbul klaster baru,” katanya dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu (17/9).

Kustini menyebut persyaratan lainnya yaitu tanda kursi untuk jaga jarak, tempat cuci tangan, cek suhu dan protokol kesehatan lain juga harus disiapkan.

Pengelola juga harus memiliki QR Code terpisah dari mall untuk pengunjung menggunakan aplikasi peduli lindungi.

“Aplikasi peduli lindungi itu wajib,” ucapnya.

Saat ini, pengelola dari bioskop XXI di beberapa mall di Sleman sudah menyampaikan pemberitahuan uji coba.

Kustini mengatakan pihaknya pada prinsipnya memperbolehkan bioskop dibuka asal protokol kesehatan benar-benar dijaga. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA