PPKM Level 3 Diberlakukan, Pemda DIY Tunggu Aturan Resmi

08 Februari 2022 11:00

GenPI.co Jogja - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat mengenai penerapan kebijakan PPKM level 3.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan sampai saat ini belum ada instruksi yang diterimanya.

Aji menyebut jika memang pemerintah pusat menerapkan level 3 untuk DIY maka akan diikutinya.

BACA JUGA:  Epidemiolog UGM: Pembatalan PPKM Level 3 Bukan Keputusan Tepat

Dia mengungkapkan sampai saat ini belum ada perubahan ketentuan PPKM level 3 setelah munculnya varian Omicron.

“Kami pelajari dulu PPKM level 3 ini versi Omicron sama atau tidak dengan versi Delta. Kalau beda, kami sesuaikan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (8/2).

BACA JUGA:  Berkedok Petugas PPKM, Pria Ini Dituntut 18 Bulan Penjara

Aji mengatakan jika memang tak ada perubahan maka jumlah destinasi wisata akan ada pembatasan.

Selain destinasi wisata, juga tempat ibadah nantinya juga dibatasi kapasitasnya.

BACA JUGA:  Usai Nataru, Satgas Covid-19 Yogyakarta Tetap Aktifkan Posko PPKM

“Sekolah juga separuh. Tapi sekali lagi, kami menunggu,” ujarnya.

Aji menambahkan pembatasan ini diperlukan untuk mengendalikan penularan Covid-19 agar tak semakin mewabah.

“Orang bepergian juga tidak diperbolehkan kalau ada penyekatan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA