GenPI.co Jogja - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat mengenai penerapan kebijakan PPKM level 3.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan sampai saat ini belum ada instruksi yang diterimanya.
Aji menyebut jika memang pemerintah pusat menerapkan level 3 untuk DIY maka akan diikutinya.
Dia mengungkapkan sampai saat ini belum ada perubahan ketentuan PPKM level 3 setelah munculnya varian Omicron.
“Kami pelajari dulu PPKM level 3 ini versi Omicron sama atau tidak dengan versi Delta. Kalau beda, kami sesuaikan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (8/2).
Aji mengatakan jika memang tak ada perubahan maka jumlah destinasi wisata akan ada pembatasan.
Selain destinasi wisata, juga tempat ibadah nantinya juga dibatasi kapasitasnya.
“Sekolah juga separuh. Tapi sekali lagi, kami menunggu,” ujarnya.
Aji menambahkan pembatasan ini diperlukan untuk mengendalikan penularan Covid-19 agar tak semakin mewabah.
“Orang bepergian juga tidak diperbolehkan kalau ada penyekatan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News