GenPI.co Jogja - Personel Polres Bantul menangkan pria berinisial AFS (19) warga Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul karena menganiaya petugas PLN.
Tindakan dari AFS ini terekam dalam sebuah video dan sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan kronologis dari peristiwa itu berawal dari keluarga pelaku mendapat surat peringatan penunggakan pembayaran listrik pada 20 Januari.
Kemudian PLN mendatang kediaman pelaku dan memberikan peringatan pada 29 Januari agar segera membayarkan tagihan listrik.
Namun peringatan itu tak direspons. Kemudian petugas berinisial ANS (26) bersama dua rekannya mendatangi rumah AFS untuk memutus meteran listrik pada Rabu (2/2).
“Saat pemutusan meteran listrik, AFS melakukan penganiayaan ke petugas PLN,” katanya dikutip dari laman resmi Polres Bantul, Minggu (6/2).
Pelaku memukul ANS sebanyak 3 kali dan menendang 2 kali. Akibatnya korban luka dan izin ke kantornya tak bisa berangkat kerja.
Atas tindakan itu, PLN yang mengetahuinya kemudian melapor ke Polres Bantul.
Archye menambahkan petugasnya melakukan penangkapan kepada AFS pada Sabtu (5/2) di rumahnya.
“Pelaku mengakui menganiaya petugas PLN,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News