GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta tak akan menggugat kepada penggunggah postingan tarif parkir Rp350 ribu yang viral.
Dalam perkembangan kasus ini, juga sempat viral kabar pihak Pemerintah Kota Yogyakarta akan melayangkan gugatan kepada pengunggah.
Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan telah terjadi kesalahpahaman dan informasinya berkembang ke mana-mana.
Heroe mengungkapkan dirinya menjawab beberapa unggahan di Instagram dan mengucapkan terima kasih atas klarifikasi dan kronologi kejadiannya.
“Posisinya sudah jelas sebagai korban (penggunggah). Saat itu juga, saya bilang tidak ada rencana gugatan ke penggunggah itu,” katanya dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (23/1).
Heroe menyebut pengunggah posisinya bukan dari yang melakukan mark up.
Dia mengatakan kasus tersebut yang awalnya menaikkan tarif parkir tak wajar menjadi mark up.
Menurut Heroe, ada kemungkinan bus pariwisata yang parkir itu tak mengikuti aturan perjalanan PPKM yakni harus skrining di Terminal Giwangan dulu sebelum masuk ke kota.
Ketika lolos dari skrining perlengkapan kesehatan Covid-19, bus baru memperoleh nomor parkir di tempat parkir resmi.
Namun bus itu ternyata ada di tempat parkir liar.
“Buktinya bis itu ada di tempat parkir liar. Yang kedua, isunya tidak lagi nuthuk, tapi mark up,” kata dia.
Heroe mengatakan jika pengunggah itu juga bagian dari mark up maka akan dilaporkan juga. Namun posisi saat itu belum diketahui.
Selang beberapa saat, pengunggah pun melakukan klarifikasi dan menginformasikan kalau yang bersangkutan juga termasuk korban karena ada dua kuitansi dan berbeda.
"Kesalahpahaman terjadi karena kecepatan informasi di medsos. Urutan kejadian jadi kacau,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News