GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penertiban puluhan tiang untuk jaringan fiber optik yang belum mengantongi izin.
Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta Tri Haryanto mengatakan tiang yang dicabut belum berizin.
“Seluruh pemasangan infrastruktur pasif telekomunikasi sesuai aturannya, harus ada izin,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (23/1).
Dalam kegiatan penertiban tersebut ada sedikitnya 30 tiang di wilayah Rejowinangun dan Wirobrajan yang dicabut.
Semuanya belum ada sambungan kabel fiber optiknya, sehingga tak menganggu layanan jaringan internet.
Tri mengungkapkan pemilik dari tiang-tiang yang dicabut itu bisa mengurus izin terlebih dahulu untuk kembali memasangnya.
“Urus perizinannya terlebih dahulu untuk pemiliknya,” tuturnya.
Adapun aturan mengenai tiang jaringan fiber optic itu tertera dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto menambahkan upaya ini untuk menjaga ketertiban kota.
“Ini bukti bahwa masih ada masyarakat yang belum paham aturan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News