GenPI.co Jogja - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam upaya pengaturan operasional skuter listrik.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan beberapa pihak itu di antaranya Polda DIY, Satpol PP, dinas pariwisata maupun Dishub di kabupaten dan kota.
Made mengungkapkan pihaknya juga telah mengeluarkan rekomendasi supaya diterbitkan peraturan bupati maupun wali kota untuk operasional skuter listrik.
“Lokasi, waktu, maupun tata caranya harus diatur,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (19/1).
Menurut Made, pengaturan ini bukan bertujuan untuk menghilangkan keberadaannya.
“Tujuan yang utama itu keselamatan. Jadi mengacu pada keselamatan pengguna jalan,” tuturnya.
Made juga berencana dalam waktu dekat akan menemui penyedia jasa sewa skuter listrik.
Made mangatakan aturan itu harus tetap dikomunikasikan dengan mereka.
Operasional skuter listrik ini diketahui tersebar di beberapa lokasi, baik kota maupun kabupaten di DIY.
Adapun lokasi itu di antaranya kawasan Malioboro, Tugu Pal Putih, hingga di wilayah Kaliurang Sleman. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News