GenPI.co Jogja - Tim kuasa hukum terduga pelaku kekerasan seksual membantah kliennya berinisial MKA alias OCD melakukan pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Kuasa hukum MKA Nasrullah mengatakan MKA melakukan hubungan badan dengan tiga mahasiswa atas dasar suka sama suka atau tanpa paksaan maupun ancaman.
“Kejadian itu suka sama suka,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (11/1).
Nasrullah menyayangkan akun Instagram @dear_umycatcallers yang melakukan tuduhan dan pertama kali menyebarkan informasi.
Termasuk juga akun @hirz.umy yang melakukan repost unggahan @dear_umycatcallers.
Menurutnya, dua akun tersebut tidak mempunyai kewenangan melakukan tuduhan.
Nasrullah juga meminta akun @dear_umycatcallers tidak lagi menggiring opini publik.
“Kami minta tidak menggiring opini yang bisa menyudutkan klien kami,” ujarnya.
Nasrullah mengungkapkan timnya juga berencana melaporkan dua akun tersebut ke Polda DIY.
Nasrullah menambahkan pihaknya juga siap menghadapi bila para korban melanjutkan kasus itu ke ranah hukum. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News