GenPI.co Jogja - Terduga pelaku kekerasan seksual berinisial MKA yang merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dikeluarkan secara tidak hormat.
Rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto mengatakan keputusan ini berdasar hasil pemeriksaan Komite Disiplin dan Etik mahasiswa.
Pelaku dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin dan etik kategori berat.
“Sanksi maksimal, pelaku diberhentikan tidak hormat sebagai mahasiswa,” katanya di UMY, Kamis (6/1).
Gunawan mengungkapkan pelaku sebelumnya aktivis mahasiswa UMY.
Dia terbukti berbuat asusila terhadap tiga mahasiswa UMY.
“Korban masih mahasiswi aktif saat ini,” tuturnya.
Gunawan menyebut pihak kampus juga akan memberi pendampingan psikologis kepada para korban.
Kampus juga akan menyediakan pendamping hukum jika para penyintas akan melaporkan apa yang dialaminya ke jalur hukum.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Alumni dan AIK UMY Faris Al-Fadhat menambahkan MKA melakukan tindakan asusila tersebut sendirian.
“Sudah kami konfirmasi ke pelaku dan korban,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News