Satpol PP Bantul Minta Pelaku Usaha Bentuk Satgas saat Buat Event

04 Januari 2022 08:30

GenPI.co Jogja - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Yulius Suharta meminta para pelaku usaha yang ingin menggelar kegiatan tertentu untuk menyiapkan tim satgas internal.

“Sebagai penegakan protokol kesehatan, kami meminta setiap pelaku usaha yang ingin menggelar event untuk mempersiapkan tim satgas internal,” tuturnya seperti dilansir dari Antara, Selasa (4/1).

Dengan begitu, satgas internal tersebut dapat menjaga situasi untuk mencegah kerumunan.

BACA JUGA:  Selama 2 Hari, Bantul Catatkan Tidak Ada Tambahan Kasus COVID-19

Termasuk juga selalu mengingatkan masyarakat menggunakan masker.

Selama ini, Satpol PP sebagai koordinator tim penegakkan hukum selalu berkoordinasi dengan sejumlah unsur yang ada di dalam tim.

BACA JUGA:  Dishub DIY Sebut di Bantul Sering Terjadi Kecelakaan Kendaraan

“Tim itu terdiri dari Satpol PP, polres, kodim, kejaksaan, dan Dinas Perhubungan. Jadi, tidak ada sistem untuk petugas PPKM bersifat perorangan,” ujarnya.

Yulius juga mengatakan, setiap kegiatan masyarakat harus ada permohonan personal secara resmi terhadap unsur-unsur terkait.

BACA JUGA:  Apel Pertama di 2022, Bupati Bantul Ajak ASN Terus Bersyukur

Mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan, dirinya akan menyesuaikan dengan kondisi penyebaran COVID-19.

“Misalnya ada tempat usaha yang terbukti melanggar prokes terkait kerumunan, kami berikan sanksi berupa penutupan satu hingga dua kali 24 jam,” tutupnya.

Yulius juga mengajak masyarakat untuk tidak abai terhadap protokol kesehatan.

“Karena pandemi COVID-19 masih menjadi bentuk kewaspadaan bersama,” ujar Yulius 

Ditambah saat ini muncul COVID-19 varian baru yaitu Omicron, yang penularannya lebih cepat dan kasusnya sudah ada di Indonesia. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA