Berkedok Petugas PPKM, Pria Ini Dituntut 18 Bulan Penjara

04 Januari 2022 07:30

GenPI.co Jogja - Angky Wicaksana Setiatma dituntut hukuman penjara selama 18 bulan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul.

Seperti dilansir Antara, Selasa (4/1), penyebabnya, ia didakwa melakukan pemerasan berkedok petugas penindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Tuntutannya dari KejariBantul satu tahun enam bulan sesuai Pasal 368 ayat 1 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bantul Heni Indri Astuti usai sidang perkara di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (3/1).

BACA JUGA:  Bupati Bantul: Tidak Sulit Menemukan Para Pelaku Klitih

JPU menilai, tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Menurutnya, hal meringankan yaitu sebelumnya terdakwa tidak pernah melakukan tindakan kejahatan.

BACA JUGA:  Dishub DIY Sebut di Bantul Sering Terjadi Kecelakaan Kendaraan

Selain itu, alasan terdakwa mengakui perbuatan tersebut karena terdesak butuh uang untuk membiayai pengobatan istrinya.

Sedangkan yang dinilai memberatkan yaitu terdakwa mengaku sebagai petugas PPKM.

BACA JUGA:  Apel Pertama di 2022, Bupati Bantul Ajak ASN Terus Bersyukur

“Jadi, ini membuat para petugas PPKM citranya tidak baik, sehingga dikhawatirkan ke depannya saat sedang bertugas menyebabkan orang tidak percaya petugas PPKM,” tuturnya.

JPU mengatakan, kasus pemerasan berkedok petugas PPKM terjadi pada Minggu, 12 September 2021, sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan.

Saat itu, terdakwa berada di warung angkringan di wilayah tersebut dengan membawa senjata jenis airsoft gun.

“Dari rumah, terdakwa sudah berniat untuk mencari uang untuk istrinya yang sakit dan membawa senjata airsoft gun dalam keadaan mati,” jelasnya.

Saat di angkringan, ia pun memeriksa KTP para pengunjung dan mendapati dua orang tidak membawa KTP dan meminta ponsel kedua korban.

Kedua korban tersebut ia ajak pergi menjauh dari angkringan hingga 100 meter dan menyuruh mereka berjalan jongkok.

Ketika berjalan jongkok itulah, terdakwa memutuskan kabur membawa dua ponsel.

Perbuatan tersebut diakui oleh terdakwa, namun dirinya mengajukan keringanan terhadap tuntutan yang diberikan jaksa.

Hal itu dikarenakan terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta tengah menanggung biaya pengobatan sang istri.

Usai mendengarkan tuntutan JPU dan tanggapan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Dwi Melaningsih akan mempertimbahkan untuk pengambilan keputusan.

Sidang putusan rencananya akan digelar kembali di PN Bantul, Senin (10/3). (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA