GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Sleman menggunakan QR code pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2022.
Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Haris Sutarta, penggunaan QR code untuk menggantikan tanda tangan dan cap basah pada SPPT PBB-P2 2022.
“Penggunaan QR code merupakan evaluasi dari barcode yang berisi informasi data objek pajak dan tagihan PBB P2 selama delapan tahun terakhir,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Selasa (4/1).
Haris menjamin, SPPT tersebut tetap menjadi dokumen yang sah meski tidak menggunakan tanda tangan dan cap basah.
Penggunaan QR code tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2021 pasal 15 yang menjelaskan jika SPPT dengan tanda tangan digital merupakan dokumen yang sah.
Hal itu ia sampaikan usai penyerahan SPPT PBB-P2 2022 oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo di Rumah Dinas Bupati Sleman, Senin (3/1).
Menurut Haris penyerahan SPPT PBB-P2 2022 ini sengaja dilakukan pada hari pertama masuk kerja di 2022.
“Dengan harapan lebih cepat sampai ke masyarakat, sehingga waktu pembayaran juga lebih lama hingga batas tempo,” tuturnya.
Untuk pelayanan pembayaran PBB-P2, Pemkab Sleman bekerja sama dengan lima bank nasional dan provinsi.
“Seperti Bank BPD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), BRI Syariah, Bank Mandiri, BNI, dan BRI,” pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News