GenPI.co Jogja - Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) KTR yang sudah berjalan dua tahun di Kota Yogyakarta dinilai berjalan baik.
Hal itu dikatakan oleh Konsultan Penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Dyah Setyawati Dewanti dari UNION.
Walau demikian, lanjutnya, tetap dibutuhkan road map agar pelaksanaan Perda KTR lebih terarah.
“Kami berharap ada peraturan yang melarang berbagai iklan, promosi, dan sponsorship produk rokok,” ujarnya seperti dilansir Antara, Sabtu (1/1).
Selain itu juga dapat memberikan dampak yang baik untuk derajat kesehatan dan kesejahteraan warga Kota Yogyakarta.
“Hal itu, termasuk aturan dalam men-display produk rokok dijual di toko. Bukan melarang, hanya mengatur posisi display produk rokok saja,” tambahnya.
Menurutnya, indikator keberhasilan pelaksanaan road map jalan dapat dilakukan dengan menambahkan kawasan yang menjalankan KTR.
“Saati ini, kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KTR yaitu Malioboro. Saya harap bisa berkembang ke kawasan-kawasan lainnya,” harapnya.
Dyah mengatakan, pelaksanaan Perda KTR juga dapat mendukung usaha Kota Yogyakarta mewujudkan Kota Layak anak yang sebenarnya.
“Saat ini, Yogyakarta menyandang predikat sebagai Kota Layak Anak kategori utama,” pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News