Bahas Roadmap Perda KTR, Yogya Akan Kenakan Sanksi Pelanggar

01 Januari 2022 01:00

GenPI.co Jogja - Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengungkapkan, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk memberikan sanksi untuk pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Dimulai dari sanksi ringan untuk memberikan shock therapy agar masyarakat jera, setelah itu beralih ke sanksi berat,” katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (31/12).

Menurut Heroe, pemberian sanksi tersebut termasuk salah satu poin dalam road map penegakkan Perda KTR yang diselesaikan Pemerintah Kota Yogyakarta bersama institusi pendukung. 

BACA JUGA:  Kemenko PMK: 18,8 Persen Pelajar di Indonesia Perokok Aktif

“Road map ini akan menjadi petunjuk dalam menegakkan Perda KTR,” ujar Heroe.

Selain itu, salah satu poin dalam road map tersebut, yaitu instansi yang sudah menjalankan Perda KTR dengan baik akan mendapatkan apresiasi.

BACA JUGA:  Cegah Kalangan Milenial Merokok, Ini Strategi Pemkot Yogyakarta

“Kalau perkantoran sudah menjalankan KTR dengan baik, akan kami beri apresiasi. Sedangkan kalau belum menjalankan KTR akan diberi penanda khusus,” tuturnya.

Menurut Heroe, road map tersebut akan direalisasikan secara bertahap.

BACA JUGA:  Wawali Yogyakarta: Evaluasi Perda KTR di Malioboro Cukup Bagus

Selain itu, pihaknya juga menargetkan road map tersebut dapat dilaksanakan secara utuh dalam lima tahun ke depan.

“Akan dilakukan secara bertahap untuk membuat masyarakat terbiasa dengan beberapa peraturan yang harus dijalankan,” tuturnya.

Heroe juga mengatakan, pihaknya akan merevisi peraturan wali kota untuk mendukung agar Perda KTR dapat berjalan dengan baik.

Ia menyebutkan, saat ini sudah tersusun program untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan KTR di lingkungan masing-masing. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA