Panglima TNI Minta Tersangka Kasus Nagreg Dihukum Seumur Hidup

31 Desember 2021 16:30

GenPI.co Jogja - Keterlibatan tiga oknum anggota TNI dalam tabrakan yang menewaskan dua orang di kawasan Nagreg, Bandung, Jawa Barat membuat berang Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.

Bahkan, dirinya mendorong tuntutan maksimal hingga hukuman seumur hidup.

Menurut Andika, hingga kini motif para pelaku masih dilakukan pendalaman.

BACA JUGA:  Terlibat Laka Nagreg, Anggota TNI di Gunungkidul Terancam Dipecat

“Tetapi dari tindakannya sudah begitu banyak pasal, seperti Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana. Intinya, kami akan maksimalkan hukuman seumur hidup,” kata Andika seperti dilansir Antara, Jumat (31/12).

Hal tersebut ia katakan usai meninjau vaksinasi COVID-19 untuk anak 6-11 tahun di SD Plebengan, Desa Sidomulyo, Kabupaten Bantul, Jumat.

BACA JUGA:  Panglima TNI: Terima Kasih, Tenaga Kesehatan

Andika pun memastikan ketiga oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, terhitung sejak Rabu (29/12) kemarin,” ujarnya.

BACA JUGA:  Antisipasi Omicron, Panglima TNI Minta Vaksinasi Anak Dipercepat

Andika juga mengungkapkan, ketiga tersangka sudah dipindahkan ruangan ruang tahanan militer canggih di Markas Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam).

“Tiga tersangka sudah dipindahkan ke Smart Instalasi Tahanan Militer di Smart Instalasi Tahanan Militer, mereka juga ditahan di ruangan berbeda,” tuturnya.

Andika juga menyebutkan, Pomdam Jaya telah mengkonfrontir ketiganya dalam satu pemeriksaan.

Hasilnya, Kolonel P terbukti sebagai pemberi perintah terhadap tindakan tersebut.

“Kolonel P terkena beberapa pasal, termasuk pasal pembunuhan berencana dalam tindakan tersebut. Jadi sudah terbukti dari konfrontasi ini,” tuturnya.

Karena itu, pihaknya akan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Nagrak pada Senin (3/1/2022).

Jika memungkinkan, lanjutnya, akan dilanjutkan rekonstruksi di TKP kedua, yaitu Jembatan Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Setelah itu, berkas ketiganya akan dilimpahkan kepada Oditur Jenderal TNI pada pekan depan.

Andika juga sudah menginstruksikan Oditur Jenderal TNI untuk mempercepat proses pemberkasan agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Militer. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA