Duh, Teri Berformalin Diperjualbelikan di Gunungkidul

30 Desember 2021 00:00

GenPI.co Jogja - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan produk yang tak layak edar seperti teri berformalin di Kabupaten Gunungkidul.

Hal itu diketahui saat melakukan pengawasan di toko modern dan pasar tradisional daerah tersebut pada Rabu (29/12).

Kepala Balai BPOM DIY Dewi Prawitasari mengatakan produk yang seharusnya tak diedarkan itu seperti kadaluwarsa, tidak ada izinm dan teri berformalin.

BACA JUGA:  Kementerian PUPR Akan Beri Bantuan IPA Seropan Kepada Gunungkidul

Adapun untuk produk yang tak punya izin edar di antaranya kategori pangan dan kosmetik.

“Ada makanan yang izin edarnya berakhir 2020, tapi masih dipajang,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (30/12).

BACA JUGA:  BBPOM DIY: 25 Persen Pengolah Kerupuk Gendar Gunakan Boraks

Dewi mengungkapkan petugas juga menemukan ada kemasan kaleng susu kental manis yang tak layak.

“Kemudian juga teri yang mengandung formalin. Teri berformalin ini kami temukan saat pemeriksaan di Swalayan Sambipitu, Patuk,” tuturnya.

BACA JUGA:  Duh! BBPOM Yogya Temukan Produk Tidak Layak di Swalayan Bantul

Dewi mengatakan pihaknya pun langsung meminta pengelola supaya mengembalikan produk it uke pemasok.

Selain itu juga dilakukan pembinaan agar pengelola lebih jeli menerima produk yang akan dijual.

“Jangan sampai produk kadaluwarsa masih dijual,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JOGJA