GenPI.co Jogja - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan produk yang tak layak edar seperti teri berformalin di Kabupaten Gunungkidul.
Hal itu diketahui saat melakukan pengawasan di toko modern dan pasar tradisional daerah tersebut pada Rabu (29/12).
Kepala Balai BPOM DIY Dewi Prawitasari mengatakan produk yang seharusnya tak diedarkan itu seperti kadaluwarsa, tidak ada izinm dan teri berformalin.
Adapun untuk produk yang tak punya izin edar di antaranya kategori pangan dan kosmetik.
“Ada makanan yang izin edarnya berakhir 2020, tapi masih dipajang,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (30/12).
Dewi mengungkapkan petugas juga menemukan ada kemasan kaleng susu kental manis yang tak layak.
“Kemudian juga teri yang mengandung formalin. Teri berformalin ini kami temukan saat pemeriksaan di Swalayan Sambipitu, Patuk,” tuturnya.
Dewi mengatakan pihaknya pun langsung meminta pengelola supaya mengembalikan produk it uke pemasok.
Selain itu juga dilakukan pembinaan agar pengelola lebih jeli menerima produk yang akan dijual.
“Jangan sampai produk kadaluwarsa masih dijual,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News