GenPI.co Jogja - HEH (23), warga Kabupaten Gunungkidul ini harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Bantul.
Pasalnya, ia berulah dengan membuat laporan palsu terkait 'klitih' atau kejahatan jalanan di Kabupaten Bantul.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Bantul, AKBP Ihsan saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (29/12).
“Kalau biasanya kami mengamankan pelaku kejahatan jalanan, tapi hari ini kami mengamankan orang yang membuat laporan palsu terkait kejahatan jalanan,” kata Ihsan seperti dilansir Antara, Rabu.
Menurut Ihsan, pelaku membuat laporan palsu seolah-olah menjadi korban kejahatan jalanan pada 28 Desember 2021.
Pelaku, lanjutnya, memanfaatkan isu 'klitih' di Yogyakarta yang sedang ramai di media sosial belakangan ini.
“Motif pelaku ingin viral di medsos dan ini dimanfaatkan pelaku dengan membuat berita bohong dan membuat laporan palsu ke polisi,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News