GenPI.co Jogja - Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, pihaknya tengah mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Evaluasi pelaksanaan KTR di lingkungan perkantoran hingga sekolah dan tempat umum harus dilakukan untuk mengetahui efektivitas perda tersebut dijalankan,” ujar Heroe, seperti dilansir Antara, Rabu (29/12).
Tempat umum yang ditetapkan sebagai KTR yaitu Kawasan Malioboro.
Heroe mengatakan, di Malioboro sudah disiapkan empat lokasi khusus untuk merokok.
Selain itu, ia juga sudah menginstruksikan petugas keamanan untuk memastikan pengunjung di Malioboro tidak merokok.
“Kondisinya cukup bagus. Puntung rokok juga sudah tidak ditemukan lagi,” katanya.
Menurut Heroe, pelaksanaan KTR yang sudah berjalan sekitar lima tahun perlu dukungan langsung dari elemen masyarakat.
“Saya berharap ada banyak masyarakat yang berpartisipasi, sehingga dapat mengurangi kebiasaan merokok hingga menurunkan jumlah perokok,” tuturnya.
Salah satu elemen masyarakat yang harus dilibatkan dalam program TKR, yaitu pelajar SMP dan SMA.
Sebab, para pelajar di jenjang tersebut tengah memasuki usia rawan untuk mencoba merokok pertama kali.
Karena itu, Heroe berharap, keterlibatan mereka akan mencegah munculnya kebiasaan merokok sejak dini.
“Ini menjadi kepentingan strategis yang harus dilaksanakan,” sebutnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News