GenPI.co Jogja - Selama 2021 tercatat terjadi kasus klitih atau kejahatan jalanan sebanyak 58 kasus dengan jumlah pelaku sebanyak 102 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 52 kasus.
Wakil Kepala Kepolisian DIY, Brigjen Pol R. Slamet Santoso menyebutkan, dari 102 pelaku, 80 orang di antaranya berstatus sebagai pelajar, selebihnya pengangguran.
Meningkatnya, Slamet mengakui meningkatnya kasus klitih yang terjadi di DIY tidak dapat diselesaikan hanya dengan penegakan hukum.
“Kita harus selesaikan kasus klitih ini secara komprehensif, tidak bisa hanya dengan penegakan hukum,” terangnya saat konferensi pers Akhir Tahun 2021 seperti dari dilansir Antara, Rabu (29/12).
Menurutnya, pihaknya telah menganalisis dan mengevaluasi dengan kesimpulan, dibutuhkan penguatan dalam upaya pencegahan.
Upaya tersebut, seperti menggencarkan pembinaan dan penyuluhan ke desa-desa yang merupakan tempat tinggal para pelaku klitih.
“Kami sudah punya data tempat sekolah, rumahnya dan kami akan memberikan penyuluhan kepada orang tuanya,” ujarnya.
Menurut Slamet, peran orang tua merupakan kunci dalam menekan kasus klitih.
Apalagi, lanjutnya, banyak orang tua yang memfasilitasi sepeda motor untuk anak-anaknya walaupun belum cukup umur.
“Belum cukup umur, tapi dibelikan sepeda motor. Itu berbahaya!” serunya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News